KPPU Minta Kemendag Keluarkan Regulasi Terkait Rafaksi, Ini Alasannya

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan, alasan permintaan regulasi tersebut karena dinilai sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat, maupun iklim usaha.

“Permintaan ini juga karena menyikapi adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp344 miliar,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (10/5/2023).

Sebagai informasi, gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi ini dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha. Hal ini juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Untuk itulah, penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.

KPPU juga melihat kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya.

Sementara berdasarkan informasi dari pemerintah, HAK minyak goreng kemasan pada Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata pada Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000. Peraturan tersebut, juga mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000. Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan. Tagihan tersebut, berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai kurang lebih Rp700 miliar dan sebesar Rp344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia. Dalam hal ini pelaku usaha mengalami 2 kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga pasar dan selisih harga HAK dengan HET.

Tak hanya itu, saat ini, Kementerian Perdagangan dan BPDPKS juga tidak dapat melakukan pembayaran karena peraturan di atas yang menjadi dasar pembayaran, telah dicabut dan tidak terdapat peraturan peralihan yang mengatur proses pembayaran yang diamanatkan dalam peraturan tersebut, dikarenakan pemerintah masih meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Olehnya itu, KPPU memanggil dan mendengarkan keterangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada 9 Mei 2023 kemarin, dan disepakati bersama oleh kedua pihak untuk menyampaikan ke media, bahwa terkait pembayaran penyediaan minyak goreng kemasan dengan skema pembayaran dana BPDPKS masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Apalagi, KPPU melihat bahwa gap atau celah antara harga CPO dan harga minyak goreng di Indonesia semakin besar, dimana data rasio harga CPO/minyak goreng, dicatatkan rata-rata rasionya pada tahun 2021 sebesar 25 persen, sementara pada tahun 2023 menunjukkan angka sebesar 40 persen. Sehingga antara 2 tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp457 miliar. Tentu dengan konidisi itu, kerugian masyarakat akan terus meningkat, jika harga minyak goreng naik sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat.

“Untuk itu, KPPU menyarankan Kemendag mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 2022. Persoalan ini patut menjadi prioritas  pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi,” katanya.

Comment