Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gabah Kering

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah secara resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram, dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, di Kompleks Istana Kepresidenan, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/3/2023).

Selain harga gabah kering yang naik, kata Arief, pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Adapun rincian HET berdasarkan zonasi, diantaranya Zona 1  (beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900. Zona II (beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400). Zona III (beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800).

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” katanya.

Comment