PINRANG, BERITAPEDOMAN.com – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penyitaan 2 unit truk tangki milik tersangka kasus tindak pidana pajak atas nama HHS alias H, Kamis (1/9/2022).
Tersangka HHS alias H pemilik PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Adapun modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar lebih.
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Eko Pandoyo Wisnu Bawono, mengatakan, pelaksanaan penyitaan ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Penyitaan ini ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS, disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” katanya, Kamis (1/9/2022)
Eko, mengatakan, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
“Untuk itu, agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” katanya.
Muhammad Trisusanto
Comment