MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (27/2/2021).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Adapun kronologi penangkapan, yaitu terjadi jam 01.00 Wita. Selain Nurdin Abdullah, Tim KPK juga telah mengamankan beberapa orang, diantaranya Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK. yaitu 1 koper berisi uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, bersama Rombongan ke Klinik Transit untuk dilakukan pemeriksaan Swab Antigen untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan ini sendiri, dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel, diantaranya Iptu. Cahyadi, Bripka. Laode Budi, Briptu. Sardi Ahmad, Bripda. M. Syaharuddin.
Setelah melakukan pemeriksaan Swab Antigen pada jam 05.44 Wita, rombongan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim dan Rombongan memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada jam 07.00 Wita.
Redaktur : Marwiah Syam
Comment