MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar memastikan seluruh petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah kepada 1.620.971 pelanggan pascabayar di wilayah Sulselrabar.
Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli nanti.
General Manager PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu, mengatakan, pembacaan meter ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19 dan memastikan seluruh petugas akan melakukan tugas catat meter ke seluruh rumah pelanggan pascabayar di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
“Ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pemakaian listrik oleh pelanggan dengan tagihan listrik pada bulan Juli,” katanya, melalui rilisnya, Kamis (25/6/2020).
Selain itu, kata Ismail, demi kenyamanan pelanggan, PLN juga telah menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.
Pelaporan mandiri pelanggan ini akan dimulai tanggal 24 – 27 setiap bulannya, dimana pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
“Jadi apabila pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan dinyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter sudah mengunjungi rumah pelanggan,” katanya.
Ismail juga mengatakan, apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.
“Di tengah pandemi ini, tentunya tidak menutup kemungkinan adanya pelanggan tidak terbaca, karena ada sebagian wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong. Tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian, kami akan menggunakan rata-rata tiga bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment