Menkes Setujui PSBB, Gubernur Sulsel Minta PJ Wali Kota Makassar Segera Susun Perwali

MAKASSAR, BERITPEDOMAN.com – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, sudah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan Pj Wali Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.

Setelah terbitnya SK Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan.

“Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).

Nurdin mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum, sehingga membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.

“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai, supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran. Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh, dan ekonomi kita jangan sampai mati,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment