Presiden RI Tegaskan Tak Ada Wacana Pembebasan Koruptor

BERITAPEDOMAN.com – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak pernah ada pembahasan untuk membebaskan narapidana korupsi.

Hal ini ditegaskan dengan tidak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi.

Seperti dilansir dari Jawapos, Senin (6/4/2020), disebutkan pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.

“Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/4/2020).

Jokowi juga menyampaikan, program asimiliasi dan integrasi agar napi bisa keluar dan bebas di tengah mewabahnya Covid-19 hanya untuk narapidana umum seperti yang dilakukan negara lain.

“Seperti di negara lain, saya melihat di Iran membebaskan 95.000 napi, di Brasil 34.000 napi,” jelas Jokowi.

Sekedar diketahui, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyampaikan wacana untuk membebaskan narapidana kasus korupsi sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Comment