Tiga Hal Janggal Terkait Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, Apa Saja itu?

BERITAPEDOMAN.com – Penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/12/2019), Tim Advokasi Novel Baswedan, mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan.

Salah satunya, adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.

“Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang “pasang badan” untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” kata Alghiffari.

Alghiffari juga menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.

Kejanggalan lainnya yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel, adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019, dimana surat pemberitahuan itu menyebutkan jika pelaku belum diketahui. Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru.

“Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Selain itu, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” katanya.

Keraguan juga disampaikan oleh Novel Baswedan dan mengaku heran dengan dugaan motif kedua pelaku dalam menyerang dirinya.

“Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?,” ungkapnya.

Novel juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

“Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan,” ucapnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pelaku tersebut, merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Editor : Marwiah Syam

Comment