BERITAPEDOMAN.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak nama-nama lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik oleh Presiden RI, Jokowi, Jumat (20/12/2019) kemarin.
Seperti dilansir dari Tempo.co, ada lima alasan kenapa menolak pimpinan baru KPK tersebut, diantaranya karena dugaan pelanggaran kode etik.

“Salah satu pimpinan KPK, diduga sempat bertemu dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di lembaga anti rasuah itu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Tempo.co, Sabtu (21/12/2019).
ICW pada 2018 lalu, katanya, melaporkan salah seorang pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Alasan kedua, mayoritas pimpinan yang baru KPK sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK, yang menurut ICW justru melemahkan KPK, dimana saat uji kelayakan di DPR mayoritas pimpinan KPK terpilih setuju dengan revisi, padahal di saat yang sama draft yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tersebut banyak mendapat penolakan oleh masyarakat.
Dan yang ketiga, tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Salah seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, diketahui sempat tidak melaporkan harga kekayaan ke KPK. Padahal melaporkan LHKPN sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ditambah dengan Peraturan KPK Nomer 07 Tahun 2016.
“Tentu catatan ini akan berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” tuturnya.
Keempat, usia tidak mencukupi untuk dilantik menjadi pimpinan KPK. Pasalnya, satu di antara lima pimpinan KPK tersebut, masih berusia 45 tahun.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK baru, dimana pada aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun.
Alasan kelima, ada pimpinan KPK baru yang sempat diberi petisi oleh internal pegawai KPK, dimana pada April lalu, pegawai KPK sempat mengirimkan petisi kepada pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan di Kedeputian Penindakan.
Saat itu setidaknya ada lima persoalan, diantaranya ada dugaan penundaan gelar perkara di tingkat kedeputian, sering terjadi kebocoran informasi soal tangkap tangan, pegawai di Kedeputian Penindakan merasa kesulitan memanggil saksi dan adanya perlakuan khusus terhadap figur tertentu yang juga menjadi saksi, dan sering terjadi penolakan penggeledahan di lokasi tertentu dengan alasan yang tidak jelas, serta adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan internal penindakan.
Editor : Marwiah Syam
Comment