KPK Tertibkan Aset Provinsi Sulsel Sebesar Rp6,5 T

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Hingga triwulan III-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong Provinsi Sulsel melakukan penertiban aset senilai Rp6,5 Triliun.

Penertiban aset tersebut, termasuk di dalamnya pengembalian tujuh aset kepada pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp1,4 Triliun, penertiban fasum dan fasos dari empat perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 Triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa satu eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 Miliar.

Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp3,2 Triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 Miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui rilisnya, mengungkapkan, salah satu persoalan aset yang terus didorong, adalah sertifikasi aset tanah pemda.

Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019 ini, baru sekitar 38 perse atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat.

Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40 persen peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 Miliar di periode yang sama pada 2018 menjadi Rp328 Miliar.

Pajak-pajak tersebut, bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 Miliar.

“Piutang pajak tersebut, bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment