MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Dinas ESDM Provinsi Sulsel mengakui kelalaiannya tahun kemarin belum secara konsisten merealisasikan secara masif pemberitahuan mengenai imbauan yang telah dikeluarkan Pemprov Sulsel pada Desember 2017 kemarin pada pelaku usaha mikro dan industri perhotelan.

Karena itu, demi mendukung penggunaan eliji tepat sasaran, pihaknya akan mulai memasifkan imbauan tersebut.

Bahkan, pihaknya bersama stakeholder terkait dalam waktu dekat akan melakukan sidak pada titik-titik tertentu.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi ESDM Sulsel, Jamaluddin, memgakui secara kemarin, pihaknya memang belum secara masif.

“Untuk itulah, kami akan mulai memasifkan kepada pengusaha-pengusaha mikro dan perhotelan. Bahkan, sidak juga akan kami lakukan bersama stakeholder terkait,” katanya saat ditemui Beritapedoman.com, di Kantor Dinas ESDM Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa (1/10/2019).
Selain itu, katanya, pihaknya juga berharap penjualan elpiji hanya dilakukan di pangkalan saja.
Selain karena rawan permainan harga di pengecer, bisa saja ada permainan antara pangkalan dan pengecer.
Ini merupakan salah satu solusi agar pendistribusian bisa terawasi secara baik.
“Kalau bisa pembelian elpiji 3 kg harus secara tertutup, yakni yang hanya punya kartu pra sejahtera. Ini yang juga kami usulkan,” katanya.
Sekedar diketahui, penggunaan elpiji tepat sasaran di Sulsel masih sangat rendah. Selain karena masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hal itu, juga ditengarai dari kurang masifnya realisasi dari imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) bagi Pegawai Negeri Sipil, para Pelaku Usaha Mikro (Non UKM) dan yang Berpenghasilan di atas Rp1.500 ribu tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg.
Padahal, imbauan ini juga telah diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009.
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment