SOROWAKO, BERITAPEDOMAN.com – Divestasi atau pelepasan saham PT Vale yang rencananya dilepas 20 persen pada Oktober 2019 ini belum mendapat kepastian dari pemerintah.
Deputi CEO PT Vale, Febriany Eddy, mengungkapkan, mengenai divestasi ini, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah.
“Malah dari tahun lalu kita sudah siapkan seluruh dokumen dan kelengkapan admistrasinya. Bahkan telah menyurat secara formal ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hanya saja, surat kami belum dibalas, walaupun kita sudah diajak meeting beberapa kali oleh Dirjen Minerba,” katanya saat malam ramah tamah Media Visit, Jumat (2/8/2019) malam lalu
Mengenai divestasi saham, kata Febri, pihak Kementerian juga sudah meminta data perusahaan. Sementara, metode pembagian saham masih dalam pembicaraan.
“Yang jelasnya, kami selalu terbuka dan kooperatif mengenai hal ini,” katanya.
Sekedar diketahui, divestasi saham PT Vale ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010.
Dalam payung hukum tersebut, disebutkan divestasi harus dilakukan paling lambat 14 Oktober 2019 atau lima tahun setelah terbitnya PP 77.
Adapun besaran kategori divestasi dalam PP 77, yaitu terbagi tiga berdasarkan kegiatan pertambangan.
Adapun PT Vale yang melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian masuk kategori kedua, dimana kewajiban PT Vale hanya melepas saham sebesar 40 persen.
Hal ini juga berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014 lalu, dimana PT Vale harus melakukan divestasi saham sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya tersebut, Vale hanya berkewajiban melepas sahamnya 20 persen, karena 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.
Sementara, beberapa waktu lalu, Direktur Pembina Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menyatakan, Kementerian ESDM dan Vale telah melakukan pertemuan untuk membahas Weight Average Cost of Capital (WACC), dimana ini merupakan langkah untuk menghitung risiko yang terjadi dalam satu perusahaan hingga dapat mengurangi nilai saham.
Jika WACC dalam sebuah perusahaan tinggi, maka risiko yang dihadapi perusahaan makin besar. Kondisi ini juga akan membuat nilai saham menurun.
“Karena itu, kami juga meminta keterangan dari PT Vale terkait risikonya,” katanya beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari beberapa sumber.
Langkah ini, katanya, juga merupakan upaya pemerintah mendapat harga 20 persen dengan nominal wajar, sehingga negara juga diuntungkan atas pelepasan saham tersebut.
Mengenai targetnya sendiri, perhitungan nilai saham ini ditarget selesai pada akhir Agustus 2019.
“Yang jelasnya, saat ini apapun yang kita lakukan harus juga menguntungkan negara. Karena itu, kita harus tahu bagaiamana itu, supaya harganya wajar,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment