MAKASSAR, Beritapedoman.com – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengharapkan Pemerintah bertindak tegas dan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dari peredaran.
Pasalnya, saat ini tingkat polusi sudah sangat tinggi, dan dampak terhadap kesehatan pun banyak ditimbulkan, akibat penggunaan bahan bakar ber oktan rendah tersebut.
Bahkan, penelitian menunjukkan, penggunaan bahan bakar beroktan rendah secara jangka panjang, sangat berisiko menimbulkan berbagai macam penyakit mematikan, seperti kanker, paru-paru, asma, bronkitis, jantung, dan penyakit pernafasan jangka panjang lainnya.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengungkapkan, dampak buruk Premium tersebut, tidak hanya pada lingkungan saja. Tapi juga berbagai permasalahan kesehatan yang sangat vital ditimbulkannya.
“Karenanya, Premium harus segera dihapuskan. Apalagi, BBM oktan rendah tersebut, sangat berbahaya untuk kesehatan. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak,” katanya pada Beritapedoman.com, saat dihubungi via telepon, Jumat (26/7/2019).
Selain berbahaya untuk kesehatan, katanya, bahan bakar tersebut, juga menjadi sia-sia jika digunakan pada kendaraan, karena selain membuat banyak BBM terbuang sia-sia, juga akan menjadi emisi hidrokarbon, karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida melalui knalpot.
“Emisi karbon inilah yang memicu kanker dan menimbulkan penyakit mematikan lainnya,” katanya.
Sementara, beberapa waktu lalu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nuali, juga mengungkapkan hal serupa.
Menurutnya, BBM ber oktan rendah tersebut, sangat berbahaya untuk kesehatan dan menimbulkan berbagai macam penyakit.
Bahkan, sangat memicu penyakit asma dalam jangka panjang bagi yang punya risiko asma.
Dalam kaitan itulah, pengurangan atau lebih baiknya penghilangan penggunaan BBM oktan rendah tersebut, sangat positif dilakukan, dimana risiko dari pencemaran lingkungan yang hilirnya berdampak buruk pada kesehatan tersebut, tentu pasti juga akan berkurang.
Apalagi, kebijakan ini juga telah dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk diantaranya Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum. 1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Aturan tersebut, juga mengatur pemberlakuan teknologi Euro-4 di Indonesia.
“Kebijakan tersebut, sangat kita dukung karena berdampak positif pada kesehatan. Kami juga harap pemangku kepentingan lainnya juga lebih memperhatikan hal ini. Apalagi, dampak buruk Premium tidak hanya pada lingkungan saja. Tapi juga berdampak pada kesehatan. Karena itu, BBM oktan rendah tersebut, memang harus dihilangkan,” katanya.
Dukungan penghapusan Premium pun juga datang dari berbagai pihak, salah satunya, Pengamat Lingkungan Sulsel, Asmar.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas terhadap hal yang berdampak buruk pada lingkungan, dan mempertahankan keberadaan Premium sama saja mengabaikan keberlangsungan manusia dan alam, karena polusi yang ditimbulkan dari Premium ini, tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan, juga pada lingkungan.
“Kalau bisa, segera dihapuskan saja dari peredaran, supaya tingkat polusi tidak semakin parah,” katanya.
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment