JAKARTA, Beritapedoman.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan para menteri era Presiden Joko Widodo tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini.
“Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ucap Kurnia di Kantor ICW, seperti dilansir di CNN, Senin (15/4/2019).
Data itu, kata Kurnia, diperoleh ICW setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April lalu. Dan tercatat hanya satu menteri, yakni Mendag, Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017 lalu.
Sementara, beberapa menteri, seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro tercatat terakhir melaporkan hartanya pada 2016 lalu.
Bahkan dicatatkan, sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014 lalu, yakni tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi menterinya, diantaranya Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menlu Retno Marsudi.
Sedangkan, menteri- menteri yang tercatat tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat, yakni Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Padahal, lanjut Kurnia, undang-undang jelas mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu, Ia menyuarakan revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mempertegas sanksi pemidanaan bagi penyelenggara yang tak patuh LHKPN.
“Perlu ada sanksi administrasi tegas, misalnya penundaan gaji atau promosi jabatan. Bahkan sanksi pemecatan bagi yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN,” tuturnya.
Lebih lanjut Kurnia menyatakan, saksi serupa juga bisa diberikan kepada pejabat yang melaporkan LHKPN, tapi tidak seluruhnya benar atau menutupi kekayaan sesungguhnya.
Secara keseluruhan eksekutif berada di posisi pertama atas kepatuhan LHKPN dengan 75, 11 persen wajib lapor sudah melakukan tugasnya. Posisi kedua, diisi MPR dengan 75 persen. Sementara, Yudikatif menempati posisi ketiga dengan 61,06 persen dan DPR di posisi bontot dengan 56,50 persen.
Editor : Marwiah Syam
Comment