JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah tegaskan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan, PPN 12 persen itu hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu. Semisal, pesawat jet pribadi, kapal pesiar dan rumah yang sangat mewah.
“Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo dalam keterangan persnya, di Kantor Kementerian Keuangan Indonesia, Selasa (31/12/2024).
Prabowo, juga menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok beras, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, tetap diberi pembebasan PPN, yakni tarif 0 persen,” kata Prabowo.
Comment