JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja, bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan besaran THR adalah 50 persen dari tunjangan profesi guru atau tamsil.
“Ini merupakan kali pertama guru-guru tersebut mendapatkan THR, agar mereka bisa merayakan idul fitri,”katanya, dalam pernyataan Siaran Pers, seperti dilansir dari beberapa sumber, Rabu (29/3/2023).
Adapun anggaran yang disiapkan, kata Sri Mulyani, sebesar Rp2,1 triliun siap ditransfer ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pemberian THR bagi guru-guru ASN tersebut.
“Kami meminta THR itu dibayarkan H-10 lebaran. Adapun jumlah guru ASN penerima THR ini mencapai 3,7 juta orang,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment