MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) berhasil mencapai realisasi penerimaan pajak melebihi yang ditargetkan.
Realisasi pencapaian tersebut, dicatatkan sebesar Rp11,24 triliun atau 76,69 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,65 triliun per 31 Agustus 2022.
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra), Eko Pandoyo Wisnu Bawono, mengatakan, keberhasilan kinerja penerimaan tersebut, dicatatkan mengalami pertumbuhan sebesar 44,65 persen di periode yang sama dari tahun sebelumnya.
Dari pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final tercatat mengalami pertumbuhan yang paling tinggi, yakni sebesar 147,85 persen atau sebesar Rp1,32 triliun.
“Hal tersebut berkaitan dengan kesuksesan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan data penerimaan pajak per 31 Agustus 2022, kata Eko, terdapat beberapa sektor usaha dengan kontribusi pertumbuhan tinggi dan mampu menjadi penopang penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra, diantaranya yaitu sektor usaha pertambangan dan penggalian dengan pertumbuhan sebesar 131,94 persen, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial dengan pertumbuhan sebesar 122,84 persen, sektor usaha pertanian, kehutanan dan perikanan dengan pertumbuhan sebesar 107,68 persen, sektor usaha perdagangan besar dan eceran sebesar 73,18 persen, dan sektor usaha administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan pertumbuhan sebesar 38,95 persen, serta sektor usaha jasa keuangan dan asuransi sebesar 15,71 persen.
“Melalui perkembangan penerimaan pajak yang positif tersebut, pihak Kanwil DJP Sulselbartra tetap fokus untuk merealisasikan tercapainya penerimaan pajak 100 persen pada tahun 2022 ini,”
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, memberikan apresiasi pada seluruh wajib pajak atas kontribusinya pada negara melalui komitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Muhammad Trisusanto
Comment