Pertamina Akan Beri Sanksi Agen dan Pangkalan Elpiji Nakal

MAKASSAR, Beritapedoman.com  – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, kembali menegaskan akan tindak tegasi dan memberi sanksi bagi agen dan pangkalan elpiji 3Kg “Nakal” yang mempermainkan harga secara tinggi.

Unit Manager Communication and CSR MOR VII Sulawesi, Hatim Ilwan, menjelaskan, pihaknya tak segan-segan dalam menerapkan sanksi dan menindak tegas pelaku agen dan pangkalan yang tidak menjalankan penyaluran LPG 3Kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku agen dan pangkalan yang menjual subsidi LPG 3Kg melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah, dan melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar,” tegasnya, Sabtu (11/5/2019).

Terbukti, sepanjang 2018 hingga 2019 ini, kata Hatim, tak kurang dari 145 sanksi yang telah dikeluarkan oleh Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun sanksi yang telah diberikan kepada agen dan pangkalan LPG bersubsidi 3Kg di wilayah Sulawesi, yakni telah mencapai 205.

Sementara, untuk wilayah Sulsel sendiri, dicatatkan sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan yang telah dikenakan.

Untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Pertamina telah menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Sedangkan, Sulawesi Tengah (Sulteng) sedikitnya 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan.

Di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, sedangkan wilayah Gorontalo telah ditetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Adapun Sulawesi Barat (Sulbar) Pertamina juga telah mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen.

Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut, cukup beragam, mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3Kg, serta Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Sanksi yang diberikan, tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Hatim.

Dikatakan Hatim, Pertamina juga selalu mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG 3Kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah.

“Karena itu, jika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135,” ujarnya.

Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual elpiji 3kg di level pengecer, lanjutnya, Pertamina juga telah menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer. Bahkan, pangkalan harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung.

Selain itu, Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli elpiji dalam jumlah yang banyak dibandingkan hari-hari lainnya, karena Pertamina telah menambah pasokan 10 persen di wilayah Sulawesi selama memasuki Ramadhan tahun ini.

“Kami berharap masyarakat agar membeli LPG 3kg dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhannya. Apalagi, kami juga menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu, restoran, dan pengusaha hotel,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment