Berangkat Haji Batal, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jemaah??

BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah Haji pada 2020 ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.

Lantas dengan pembatalan pemberangkatan Haji tersebut, bagaimana dana setoran pelunasan jemaah Haji??

Berdasarkan siaran pers Kementerian Agama yang diterima Redaksi, Rabu (3/6/2020), sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, diantaranya Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Adapun besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh yakni sebesar Rp31.454.602, dan tertinggi Embarkasi Makassar yakni sebesar Rp38.352.602.

Sekedar diketahui, jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang adalah Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Lantas, bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M, kata Nizar, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, kata Nizar, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M, yakni jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini juga disampaikan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Lalu kenapa mesti BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Editor : Marwiah Syam

Comment