Ini Keputusan Pemkot Makassar Terkait Pelaksanaan Shalat Ied Ditengah Pandemi Covid-19

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf, mengatakan, imbauan pemerintah ini meminta masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Dan bagi saudara kita yang ingin melaksanakan di masjid, tentu harus diperhatikan betul bahwa jamaah dan lokasi kita harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya di Posko Induk Info Covid-19 Makassar, Jl. Nikel, Selasa (19/5/2020).

Yusran mengungkapkan, pemerintah mulai dari level lurah bersama jajaran pengurus mesjid harus bersinergi dan bertanggungjawab guna memastikan warga yang melaksanakan shalat Ied di masjid betul-betul aman dari penyebaran Covid-19.

Bahkan, Tim gugus tugas harus datang sehari sebelum pelaksanaan dan pada saat pelaksanaan salat Ied untuk melakukan scanning, melakukan pengaturan sehingga protokol kesehatan benar-benar diterapkan.

“Selain itu, masjid-masjid itu harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan, pendeteksi suhu tubuh, dan jemaahnya wajib mengenakan masker,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment