OJK Imbau Masyarakat Hati-hati dengan Penawaran Fintech Lending Ilegal

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohamad Nurdin Subandi, mengatakan, saat ini marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sasaran mereka adalah masyarakat konsumtif yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,” katanya saat Media Briefing Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku Papua, di Ruang Phinisi, Kantor OJK Sulampua, Selasa (19/5/2020).

Nurdin juga mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal.

Bahkan, pada April 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi OJK juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan yang ditemukan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 18 entitas tersebut, diantaranya 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Perdagangan Forex tanpa izin, 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin, dan 1 Investasi emas tanpa izin.

“Karena itu, kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu lebih hati-hati,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment