Beritapedoman.com – Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis (11/7/2019) hari ini.
Seperti dilansir dari Liputan6.com, penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik ini untuk maskapai murah atau Low Cost Carrier (LCC), dan berlaku untuk semua rute penerbangan.
Hanya saja, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku di tiga hari dalam seminggunya, yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas.
Sekretaris Menteri Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, kebijakan ini akan berlaku efektif pada Kamis 11 Juli 2019 ini.
“Turunnya tiket pesawat ini diberlakukan dengan beberapa ketentuan,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment