OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Perdagangan Karbon

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus
Firmansyah, mengungkapkan, penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK dalam mendukung
kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

“POJK 10 Tahun 2026 ini dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor
110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98),” kata Agus, melalui siaran pers, Kamis (9/7/2026).

Comment