BI Ancam Cabut Izin Merchant QRIS yang Fasilitasi Transaksi Judol

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin merchant, maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS jika terbukti memfasilitasi transaksi ilegal seperti judi online (judol).

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan, langkah ini merupakan satu dari empat strategi utama BI untuk menjaga agar ekosistem QRIS tetap dapat diandalkan.

“Kita tidak segan-segan melakukan pencabutan izin pada merchant atau PJP yang terbukti melakukan transaksi ilegal,” kata Filianingsih, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan (RDGB) Bank Indonesia Oktober 2026, di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Filianingsih, mengatakan bahwa BI juga meminta para PJP menerapkan prinsip kenali pelanggan Anda (KYC) sejak awal guna mengetahui profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi.

Tak hanya itu, BI juga memitigasi konservasi ini dengan memanfaatkan daftar hitam (blacklist) berisi merchant yang telah terindikasi melakukan pelanggaran transaksi.

Filianingsih, juga menekankan bahwa BI menganggap sangat serius setiap praktik kriptografi QRIS yang dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

“Ini adalah upaya Bank Indonesia dalam menjaga integritas ekosistem QRIS. Jadi, bukan sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita juga menjaga bahwa integritas dari QRIS juga dapat diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” kata Filianingsih.

Sekadar informasi, volume transaksi QRIS saat ini tercatat telah tumbuh mencapai 75,8 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh pemutaran jumlah pengguna dan merchant QRIS yang kini masing-masing telah menyentuh angka 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant .

Comment