Penilaian Adipura Bertransformasi, Kini Ada Predikat ‘Kota Kotor’ Bagi Kota yang Gagal Kelola Sampah

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Penghargaan Adipura kini mengalami transformasi besar dengan menekankan aspek pengelolaan sampah. Dengan transformasi itu, kini ada predikat ‘Kota Kotor’ bagi kota yang gagal mengelola sampah atau yang masih menggunakan sistem open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan, tranformasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kota-kota di Indonesia, agar lebih bersih dan berkelanjutan.

“Penilaiannya diperketat dengan menggunakan citra satelit dan survei udara, serta mengacu pada tiga indikator utama, yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), kebijakan dan anggaran daerah (20 persen), serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas pendukung (30 persen),” katanya, seperti dilansir dari beberapa sumber, Sabtu (28/6/2025).

Hanif, juga mengungkapkan bahwa Kementerian LHK juga menargetkan pengelolaan sampah pada tahun 2029 harus tercapai 100 persen, dimana saat ini, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, dengan Jawa sebagai wilayah tertinggi.

“Untuk itu, untuk mencepat capaian tersebut, pemerintah merevisi Perpres No. 35 Tahun 2018, agar pembangunan PSEL didukung APBN,” katanya.

Comment