Pemerintah Cabut Empat Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

“Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya, adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Prasetyo, saat konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Sementara, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan, pencabutan empat IUP ini, menjadi setitik kabar baik untuk tetap melindungi Raja Ampat dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.

Kendati demikian, Ia menilai keputusan tersebut masih belum bisa seutuhnya dianggap resmi mengikat sebelum ada aturan yang ditetapkan, misalnya dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

“Kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” kata Kiki.

Kiki, juga mengungkapkan bahwa selain di Raja Ampat, Greenpeace Indonesia juga menuntut kepada pemerintah untuk mencabut semua izin pertambangan di pulau-pulau yang ada di Tanah Air. Karena apabila izin pertambangan tidak dicabut, terutama di wilayah Papua, maka tak ada jaminan kerusakan lingkungan di kemudian hari tak terjadi. Dalam hal ini, termasuk izin untuk PT Gag Nikel yang masih dipertahankan.

“Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur juga telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut,” kata Kiki.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, mengatakan, keputusan pemerintah sudah tepat. Namun alangkah baiknya kalau pemerintah memutuskan mencabut semua izin pertambangan yang beroperasi di wilayah itu.

“Pencabutan izin ini adalah keputusan yang tepat dari pemerintah, walaupun terkesan tidak adil karena masih ada satu yang beroperasi. Namun dari aspek lingkungan hidup di Raja Ampat sudah cukup bagus, tetapi sebenarnya paling bagus cabut dan setop semua demi Raja Ampat yang natural,” kata Bisman.

Bisman, juga mengungkapkan bahwa pencabutan izin pertambangan ini tak akan mempengaruhi nilai investasi yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, keputusan diambil untuk melindungi wilayah khusus yang memang menjadi objek wisata atau ecopark yang patut dilindungi.

Oleh karenanya, Ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keputusannya untuk juga mencabut izin PT Gag Nikel. Pasalnya, secara hukum telah melanggar Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

“Raja Ampat ini case di lokasi khusus, jadi meneruskan operasi pertambangan hanya akan lebih banyak negatifnya. Apalagi di tengah produksi nikel yang oversupply dan harga yang tidak bagus,” kata Bisman.

 

 

Comment