BI : Menguji Keaslian Uang Rupiah Bukan dengan Cara Membelah

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Uang Rupiah adalah simbol kedaulatan negara Indonesia. Tentunya, dengan menjaga uang Rupiah, merupakan kewajiban tiap warga negara. Pun jika ingin menguji keaslian uang Rupiah harus menggunakan metode yang disosialisasikan Bank Indonesia (BI), bukan menggunakan metode yang tidak benar, seperti merusak atau membelah uang.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, mengungkapkan, cara menguji keaslian uang Rupiah tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.

“Membelah uang Rupiah merupakan salah satu tindakan yang dikategorikan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana, seperti yang tersemat dalam Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (1/1/2025).

Marlison, juga mengungkapkan bahwa BI juga akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan.

Selain itu, BI juga akan terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, termasuk mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa ikut andil merawat uang Rupiah dari kejahatan oknum pembuat uang palsu.

“Kami juga meminta masyarakat  yang ingin menguji keaslian uang Rupiah selain dengan cara metode 3D, yakni cukup menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna,” kata Marlison.

Comment