OJK Sulselbar Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal.

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, menegaskan, pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak di tengah kemudahan akses teknologi saat ini sangat penting diwaspadai dan masyarakat harus selalu berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang sering kali menimbulkan masalah keuangan serius.

“Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal sangat tidak beretika, bahkan tidak jarang melibatkan ancaman dan intimidasi. Karenanya, kami selalu ingatkan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati, hingga tidak terjerat,” kata Darwisman, saat memberikan sambutan di Festival Generasi Emas Pegadaian, di Atrium Mall Panakkukang, Jl Boulevard, Jumat (11/10/2024).

Selain bahaya pinjol ilegal, kata Darwisman, OJK juga menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan pinjol ilegal yang kerap menyebarkan informasi sensitif milik nasabah tanpa izin. Karena itu, OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

“Selain itu, kami juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum melakukan transaksi. Ini penting bagi masyarakat, agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah karena pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan sebaliknya,” kata Darwisman.

Darwisman, berharap masyarakat semakin paham akan risiko pinjaman online ilegal dan dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola keuangannya.

“Kami di OJK selalu mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Pun melakukan tindakan pencegahan dan edukasi secara gencar, agar masyarakat semakin waspada dan tahu pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, agar terhindar dan tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang merugikan yang membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” kata Darwisman.

Comment