KPPU Bersinergi Apindo Tingkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan, kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

“Kita harus ketahui bahwa pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (14/6/2024).

Fanshurullah, juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan Apindo adalah sebagai “pintu masuk” untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat Apindo memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha.

“Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, pun menyambut baik inisiatif KPPU. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.

“Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” kata Sanny.

Comment