Harga LPG Non Subsidi di Sulawesi Turun

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Harga LPG non subsidi di wilayah Sulawesi turun. Penyesuaian harga LPG ini dilakukan Pertamina setelah melakukan evaluasi pada tren CPA pada periode November 2023, dimana harga satuan Rupiah per Kilogram (Rp/Kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang Dollar terhadap Rupiah.

Karenanya, Pertamina menurunkan harga LPG non subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas/LPG 12 Kg. Penurunan tersebut berlaku mulai Rabu, 22 November 2023.

Untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar) harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg mengalami penurunan menjadi Rp94 ribu per tabung dari harga Rp100 ribu. Sedangkan, harga isi ulang untuk LPG Bright Gas 12 Kg juga turun menjadi Rp194 ribu per tabung dari harga Rp206 ribu.

Sementara untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo, harga isi ulang Bright Gas 5,5 Kg turun menjadi Rp97 ribu per tabung dari Rp103 ribu. Sedangkan harga isi ulang LPG Bright Gas 12 Kg juga mengalami penurunan menjadi Rp202 ribu per tabung dari Rp214 ribu. Harga jual tersebut, berlaku di seluruh agen resmi yang ditunjuk Pertamina.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan, dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg. Untuk produk non subsidi ini prinsipnya menyesuaikan harga pasar.

“Turunnya harga LPG non subsidi ini kami harapkan bisa menjadi peralihan yang saat ini masih banyak sektor pengguna yang bukan hak nya menggunakan LPG subsidi 3 Kg,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/11/2023).

Namun demikian, kata Fahrougi, walau harga non subsidi mengalami penurunan, harga LPG subsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 Kg atau LPG subsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

 

 

Comment