MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pertamina Regional Sulawesi secara resmi akan berlakukan pembatasan konsumsi BBM Solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 21 Maret 2023 mendatang.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengungkapkan, pembatasan ini merupakan upaya dari pemerintah melalui Pertamina untuk mengontrol, agar BBM subsidi tepat sasaran.
Ini juga merupakan implementasi dari sosialisasi yang sudah dilakukan oleh Pertamina mulai bulan Juli tahun 2022 kemarin, dimana telah dicatatkan sebanyak 71.500 yang telah mendaftarkan kendaraannya di Sulsel per 8 Maret 2023 ini.
“Mengingat aturan ini akan berlaku 21 Maret, kami meminta masyarakat yang belum, agar segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya melalui website subsiditepat.mypertamina.id,” katanya, saat silaturahmi bersama awak media, di Grind and Pull, Jl A. Mappanyukki, Rabu (8/3/2023).
Adapun mekanisme pengisiannya, kata Fahrougi, kendaraan pribadi roda 4 akan diberikan 60 liter per hari, sedang kendaraan angkutan umum roda 4 itu 80 liter per hari. Adapun kendaraan di atas roda 6 akan dibatasi 200 liter per hari.
“Itu sudah angka yang tepat diberikan pemerintah untuk masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tepat sasaran. Jadi nantinya, masyarakat yang hendak membeli BBM Solar ini diwajibkan menggunakan barcode di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” katanya.
Bagi masyarakat yang bingung mendaftar melalui website, lanjut Fahrougi, bisa mengunjungi SPBU terdekat karena masyarakat yang tidak memiliki barcode, pembelian maksimal hanya dibolehkan 20 liter per hari.
“Kita juga sudah siapkan posko untuk masyarakat yang ingin mendaftar di SPBU Ratulangi, dan SPBU Perintis Kemerdekaan atau depan Kantor Polda Sulsel. Syaratnya, cukup bawa KTP, STNK, foto kendaraan tampak depan samping,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Sulsel, A. Ishak, kepada Berita Pedoman, mengungkapkan, implementasi BBM subsidi tepat sasaran ini, merupakan penugasan, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) akan turut serta mengawasi pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran dan tepat volume sehingga tidak melebihi kuota yang ditetapkan.
Adapun kuota BBM Solar subsidi atau JBT di tiap Kabupaten/Kota nya, diantaranya Kabupaten Bantaeng dengan kuota sebanyak 11,965 KL, Kabupaten Barru sebanyak 33,858 KL, Kabupaten Bone sebanyak 60,500 KL, Kabupaten Bulukumba sebanyak 32,529 KL, Kabupaten Enrekang sebanyak 5,556 KL, Kabupaten Gowa sebanyak 44,720 KL, Kabupaten Jeneponto sebanyak 16,099 KL, Kabupaten Luwu sebanyak 26,212 KL, Kabupaten Luwu Timur sebanyak 20,521 KL, Kabupaten Luwu Utara sebanyak 26,838 KL, Kabupaten Maros sebanyak 66, 613 KL, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebanyak 33,053 KL, Kabupaten Pinrang sebanyak 29,610 KL , Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 3,767 KL, Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 27,807 KL, Kabupaten Sinjai sebanyak 20,977 KL, Kabupaten Soppeng sebanyak 14,411 KL, Kabupaten Takalar sebanyak 23,949 KL, Kabupaten Tana Toraja sebanyak 7,459 KL, Kabupaten Toraja Utara sebanyak 12,244 KL, Kabupaten Wajo sebanyak 29,042 KL, Kota Makassar sebanyak 147,333 KL, Kota Palopo sebanyak 17,231 KL, dan Kota Parepare sebanyak 24,182 KL.
“Jadi total kuota BBM Solar Subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan itu sebanyak 736,476 KL. Jumlah ini untuk 1 tahun,” katanya, pada Berita Pedoman, saat disambangi, Senin (13/3/2023).
Ishak, juga menyatakan, Dinas ESDM Sulsel akan tiap bulannya berkoordinasi dengan Pertamina terkait realisasi penyalurannya di lapangan berapa persen? Apakah ada antrian? Pendistribusiannya bagaimana?
“Kita akan koordinasikan secara intens untuk mengawal pendistribsian BBM Solar subsidi ini,” katanya.
Penulis/Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment