Telusuri Kelangkaan Minyak Goreng Curah, KPPU VI Makassar Sidak ke Pasar

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai upaya menjaga pasokan dan menelusuri adanya laporan kelangkaan minyak goreng curah di tingkat pengecer di pasar tradisional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar bersinergi Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar tradisional Terong, Rabu (25/1/2023).

Dari hasil penelusuran, ditemukan pasokan minyak goreng curah di pasar tradisional sedang kosong. Imbasnya beberapa pedagang pasar menjual harga minyak goreng kemasan dan botolan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang bervariasi.

Kepala KPPU VI Makassar, Hilman Pujana, mengungkapkan, dari hasil penelusuran, memang ditemukan pasokan minyak goreng curah sedang kosong. Ini diduga adanya keterlambatan yang dialami distributor.

“Kita sudah dapat informasi sejak Januari 2023 ini pasokan minyak goreng curah terhambat. Tentu hal ini akan berimbas pada penjualan minyak goreng kemasan. Makanya kita cek harga minyak goreng kemasan di dalam 1 pasar dan ternyata memgalami kenaikan harga variatif. Ada yang menjual tetap sesuai HET. Ada juga yang menjual Rp15 ribu, Rp17 ribu, hingga Rp17.500. Tapi Insyaallah tidak ada yang terlalu signifikan naiknya,” katanya, pada awak media.

Hilman, juga menyatakan, pihak KPPU VI Makassar akan menindaklanjuti, apakah yang bermasalah ini dari pihak distribusinya di Sulsel ataukah dari produsen. Bahkan, KPPU akan melakukan pengecekan ke tangki-tangki produsen yang menjadi kendala terhambat dan kosongnya pasokan minyak goreng curah.

“Untuk itu, kami mengimbau pihak terkait jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kami bersama pemerintah akan terus berupaya kembali memperlancar pendistribusian minyak goreng curah agar harga kembali stabil,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Andi Arwin Azis, mengungkapkan, peninjauan lapangan ini atas instruksi Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) terkait pengendalian inflasi.

“Poin penting yang harus ditindaklanjuti di daerah adalah bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) turun langsung melakukan pengawasan, dan pemantauan harga, terutama menjamin pasokan,” katanya.

Penulis/Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment