OJK Ajak Masyarakat Tidak Terjerat Fintech Ilegal

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) terus berupaya mengajak masyarakat agar melek dan tidak terjerat fintech lending (fintech) ilegal yang semakin marak di Indonesia.

Sekadar informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK telah menghentikan sebanyak 3.631 penyelenggara fintech ilegal di Indonesia.

Adapun ciri-ciri fintech ilegal tersebut, diantaranya yang pertama, tak patuh regulasi. Kedua, penawaran melalui SMS. Ketiga, lokasi kantor tidak jelas. Keempat, pengaduan tak tertangani. Kelima, bunga, denda dan biaya sangat tinggi. Keenam, pengurus dan Sumber Daya Manusia (SDM) tak andal. Ketujuh, proses penagihan tidak beretika. Kedelapan, akses data pribadi berlebihan.

Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Nurdin Subandi, menyatakan, fintech ilegal sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan fintech ilegal karena tidak terdaftar atau berizin di OJK.

“Masyarakat yang ingin mengetahui daftar fintech legal atau berizin OJK, bisa melihatnya di website OJK,” katanya, saat Journalist Upadate OJK Regional 6 Sulampua, di Kopi Cinta dan Soto Ayam Lamongan Cak Har, Jl Lamadukelleng, Selasa (14/12/2021).

Nurdin, juga menyatakan, OJK juga terus melakukan pemberantasan fintech ilegal secara proaktif melalui patroli yang dilakukan SWI, OJK, Kominfo RI.

“Kami harap media selaku penyambung komunikasi ke masyarakat juga ikut andil menginformasikan hal ini karena berpotensi merugikan masyarakat. Juga bisa menjadi sarana pencucian uang. Hal ini tentunya adalah pelanggaran,” katanya.

Penulis/Redaktur : Marwiah Syam Butterfyrock

.

Comment