Dukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, BI Bersama OJK dan Pemda Teken TP2DD

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai upaya mendukung percepatan digitalisasi daerah, Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulsel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) oleh empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan dua Pemerintah Kota (Pemkot) di Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Four Points, Jl Andi Djemma, Selasa (1/12/2020).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bambang Kusmiarso, mengatakan, penandatanganan SK TP2DD oleh empat Pemkab dan dua Pemkot di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, merupakan salah satu bentuk kegiatan nyata dalam rangka mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dukungan terhadap integrasi ekonomi dan keuangan digital yang berpedoman pada Nota Kesepahaman (NK) antara Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana NK No.NK-1/II/2020, No.119/1380/SJ/No.22/2/NK/GBI/2020, No.PRJ-1/MK.07/2020, No.2/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/ 02/2020 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2020 lalu.

“TP2DD ini adalah langkah mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” kata Bambang.

Adapun manfaat dibentuknya TP2DD, kata Bambang, diantaranya yang pertama adalah pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah, ekonomi inklusif bertambah kuat, dan kesejahteraan lebih merata.

Manfaat kedua, adalah pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan kualitasnya melalui transaksi keuangan yang lebih cepat, mencegah kebocoran anggaran pendapatan/belanja serta menciptakan transparansi.

“Manfaat ketiga, yakni integrasi ekonomi dan keuangan digital dapat terwujud lebih cepat,” katanya.

Sekedar diketahui, ETP sendiri adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah di daerah dari sebelumnya menggunakan cara tunai beralih ke non-tunai berbasiskan digital.

Instrument non-tunai tersebut, tidak terbatas pada pembayaran melalui Teller saja, namun juga dari kanal lainnya seperti QR Indonesian Standard (QRIS), Financial Technology (Fintech), aplikasi internet dan mobile banking.

“Tujuan ETP ini sendiri diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi,” kata Bambang.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment