OJK Akan Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan, kebijakan stimulus ini telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid-19. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

“Kebijakan stimulus tersebut, selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil,” katanya melalui rilisnya pada Beritapedoman.com, Sabtu (8/8/2020).

Adapun kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, kata Anto, diantaranya restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas, serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.

Sekedar diketahui, sejak diluncurkan 16 Maret 2020 lalu, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 telah mencapai nilai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut, berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp330,27 triliun yang berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp454,09 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp151,1 triliun.

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut, juga telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan, maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Pada posisi Juni 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi, yakni sebesar 22,59 persen. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi kredit pada Juni 2020, tumbuh sebesar 1,49 persen (yoy) dengan NPL gross sebesar 3,11 persen. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen (yoy) didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy).

Sedang Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1 persen. Sementara, risiko nilai tukar perbankan juga dapat dijaga pada level rendah, itu terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Untuk industri asuransi sendiri, tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum dan reasuransi: Rp7,93 triliun). Hingga 28 Juli 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp54,1 triliun dengan 28 emiten baru, dimana di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp54,13 triliun.

OJK juga mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentiment positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada Juli 2020. Tercatat, hingga sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98 persen mtd dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd.

Penguatan pasar saham tersebut, lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell nonresiden yang cukup besar di pasar saham. Investor nonresiden sendiri, tercatat melakukan net buy sebesar Rp4,94 triliun mtd (pasar saham: net sell Rp3,85 triliun, pasar SBN: net buy Rp8,79 triliun).

Selain itu, OJK juga mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.

Laporan sementara yang dicatatkan pada penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara sampai dengan 27 Juli 2020 dengan alokasi Rp30 triliun, dicatatkan telah terealisasi sebesar Rp49,7 triiiun (165,5 persen terhadap alokasi dana atau 41,1 persen dari target distribusi Rp121 triliun).

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.

“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment