MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Penyaluran bantuan non tunai di Sulsel kini akan dikawal aparat hukum.
Sekretaris Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Abdul Hayat, mengatakan, penyaluran bantuan non tunai kepada masyarakat prasejahtera di setiap Kabupaten/Kota akan dilakukan dengan akuntabel dan efisien melalui pengawasan dari Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi.
“Aparat hukum, baik dari kepolisian daerah dan kejakssaan tinggi akan ikut mengawasi penyaluran bantuan non tunai kepada masyarakat. Jadi segera koordinasi jika ada kendala di lapangan. Kalau ada bantuan tidak tepat sasaran, kami tidak akan main-main,” tegas Abdul Hayat pada rapat yang digelar melalui video conferensi, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (2/7/2020).
Abdul Hayat juga menyebutkan, pengawasan yang dilakukan terkait penyaluran yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat harga ini, juga dapat diakses melalui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bantuan beras yang diberikan ini adalah sepuluh kilo per keluarga. Jumlah ini harus tepat, begitupun kualitas yang diberikan harus sesuai dengan yang diatur, kalau jenis premium, maka harus jenis premium yang disalurkan,” jelas Abdul Hayat.
Sementara, Wakapolda Sulsel, Brigjenpol Halim Pagarra, menyebutkan, perlu melakukan upaya preventif di setiap daerah melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan.
“Mudah-mudahan tidak ada penyimpangan. Saya harapkan sebelum ada penyidikan, harus ada upaya preventif yang dilakukan oleh wilayah,” ujarnya.
Editor : Marwiah Syam
Comment