Ditjen Perbendaharan Siap Cairkan THR PNS Sulsel Sebesar Rp300 M

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sulsel sebesar Rp300 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, Sudarmanto, mengungkapkan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN pusat, anggota Polri dan TNI di Sulsel akan cair serentak pada Jumat (15/5/2020) lusa.

Kepastian ini diperoleh setelah Presiden RI, Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ASN pada tahun 2020.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang THR sudah ditandatangani Pak Presiden, dan PMK Nomor 49/PMK.05/2020 sebagai juknis pembayaran THR juga telah diteken oleh Menteri Keuangan. Kami saat ini sedang memproses pengajuan pembayaran THR dari seluruh satuan kerja untuk dicairkan serentak pada hari Jumat ini,” ujarnya melalui siaran pers pada Beritapedoman.com, Rabu (13/5/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan THR PNS Pusat di Sulawesi Selatan, katanya, sebanyak sembilan KPPN yang berkantor di Sulsel telah menyiapkan total alokasi hampir Rp300 miliat atau tepatnya sebesar Rp298,19 miliar untuk didistribusikan kepada lebih dari 76 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Prajurit TNI, Anggota Polri, termasuk Pegawai Non PNS.

“Sementara itu, THR untuk penerima pensiun akan dibayarkan melalui PT Taspen dan Asabri,” katanya.

Tak hanya itu, Kanwil DJPb juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk mengupayakan agar PNS Daerah dibayarkan THR oleh pemerintah daerah sebelum libur hari raya Idul Fitri.

Hanya saja, pembayaran THR PNS tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karens seluruh pejabat negara dan pejabat setingkat eselon I dan II harus merelakan rekeningnya tidak terisi dengan THR.

Hal itu mengingat kondisi keuangan negara yang sedang berat untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Jumlah THR yang diterima tahun ini juga tidak sebesar THR tahun sebelumnya, karena tidak memperhitungkan tunjangan kinerja. Adapun besaran THR yang diberikan, adalah sebesar penghasilan satu bulan pada Maret 2020 dan untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedang kabar gembiranya, THR kini juga dinikmati oleh non pegawai ASN yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di instansi pemerintah dan dapat dibayarkan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

Sudarmanto juga menjelaskan, saat ini KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan antisipasi dan berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing untuk mempersiapkan proses pembayaran THR.

“Dengan itu, untuk memastikan pada 15 Mei 2020 lusa, pencairan THR di Sulsel minimal mencapai 95 persen,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment