Iuran BPJS-KIS Turun Mulai Hari Ini

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai turun per hari ini, Jumat (1/5/2020).

Penurunan iuran ini untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yakni sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Penurunan angsuran iuran ini, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran ini sesuai dengan Putusan MA, adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yakni sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” katanya melalui siaran persnya, Jumat (1/5/2020).

Dikatakan Iqbal, BPJS Kesehatan saat ini juga sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta dan berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Kami juga harap peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat negara sedang bersama melawan Covid 19,” katanya.

Iqbal juga mengungkapkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Apalagi, risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Untuk itu, Iqbal menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Apalagi, pemerintah saat ini juga sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden RI yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para Menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden RI,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment