Dinas Perdagangan Makassar Imbau Pelaku Usaha Kuliner Hanya Layani Pesanan Bawa Pulang

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha kuliner agar hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang, dan tidak melayani pemesanan makan dan minum di tempat.

Imbauan tersebut, berlaku pada usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan, dan restoran cepat saji.

Imbauan ini juga tertera dalam Surat Imbauan Nomor : 800/0605/Disdag/IV/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus untuk Pelaku Usaha terhadap Resiko Penularan Virus Corona (Covid-19) tertanggal 7 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut, juga disebutkan agar pelaku usaha kuliner menerapkan protokol Covid-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo meter gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, A. M. Yasir, mengatakan, imbauan ini diberlakukan agar penyebaran virus corona tidak makin menyebar lagi.

“Karena itu, kami imbau pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani makan dan minum di tempat. Pemesanan hanya untuk dibawa pulang (take away), dan pesan antar,” katanya, Rabu (7/4/2020).

Kebijakan ini ditempuh Dinas Perdagangan Kota Makassar, kata Yasir, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Makassar dan bila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan ini, maka sanksi berjenjang akan diberlakukan.

“Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Untuk merealisasikan imbauan ini, lanjut Yasir, Dinas Perdagangan Kota Makassar akan terus berkordinasi dengan Satpol PP Kota Makassar untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan ini di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Makassar.

“Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu, sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal seperti sedia kala,” harapnya.

Editor : Marwiah Syam

Comment