BI Ajak Perangi Praktek Money Laundering

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulsel bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ajak perangi praktek money laundering lewat kegiatan talkshow money laundering dengan tema “Isu Global Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Ekonomi Digital” di Lt 4, Kantor Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Jumat (10/1/2020).

Kegiatan tersebut, merupakan salah satu upaya memerangi tindak pidana pencucian uang (money laundering) sekaligus meningkatkan pemahaman tidak hanya di kalangan pelaku bisnis dari jasa keuangan saja, melainkan juga dari pelaku bisnis non-keuangan.

Ekonom Senior dari Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia, Garda T. Paripurna, mengungkapkan, kegiatan tersebut, sangat penting mengingat seiring dengan perekonomian yang terus bertumbuh, teknologi juga mengalami kemajuan pesat, mendorong terciptanya produk dan jasa keuangan baru dengan sistem yang lebih kompleks, bahkan mampu melintasi batas negara yang berpotensi meningkatkan kompleksitas fraud dan kejahatan lintas batas negara.

Disamping itu, di tengah segala manfaatnya, digitalisasi ekonomi turut membawa potensi risiko, dimana transaksi keuangan dapat dilakukan untuk tujuan ilegal, seperti pendanaan terorisme dan pencucian uang (money laundering) yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi.

Tak hanya itu, tindak pidana pencucian uang juga meningkatkan shadow economy yang pada akhirnya mempersulit pemerintah untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Aktivitas kriminal pencucian uang tersebut, juga merupakan bentuk pengkerdilan otoritas negara dan supremasi hukum, sekaligus bentuk pemerasan terhadap aktivitas ekonomi yang sah.

“Oleh karena itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering menghimbau pemerintahan di dunia untuk menerapkan rezim anti pencucian uang,” katanya.

Sedangkan, untuk mengatasi pencucian uang, katanya, terdapat tiga kata kunci yang dapat dilakukan, yakni sinergi antara pemangku kepentingan termasuk regulator, aparat penegak hukum, kepolisian, bea cukai, dan penyedia jasa keuangan yang perlu melakukan harmonisasi ketentuan dan kebijakan yang bertujuan memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Yang kedua, transformasi untuk meningkatkan governance, sekaligus transparansi dengan membangun dan meningkatkan sistem pelaporan transaksi keuangan, record keeping, dan sarana verifikasi kepatuhan lembaga terhadap regulasi yang ada.

Yang ketiga, adalah inovasi dengan tetap menekankan pada aspek governance dan transparansi yang terjaga.

“Apalagi Bank Indonesia pada 2019 lalu juga telah meluncurkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, salah satunya menjamin keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan anti money laundering atau combatting the financing of terrorism (AML/CFT) melalui kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan. Mudah-mudahan melalui sinergi, transformasi dan inovasi yang telah dilakukan ini, diharapkan praktek pencucian uang di Indonesia dapat terus ditekan,” katanya.

Sekedar diketahui, menurut Basel Institute on Governance, Indonesia merupakan top five country di 2019 dengan improvement tertinggi terkait pengurangan potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ini menunjukkan peran Indonesia semakin penting dalam rezim APU PPT secara global. Apalagi berdasarkan Basel AML Index pada 2019 lalu, menyebut risiko terjadinya tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia turun dari posisi 52 teratas pada 2018 menjadi 67 teratas pada 2019, dari 120 negara yang disurvei.

Pencapaian menggembirakan tersebut, merupakan indikasi positif bahwa implementasi regulasi APU/PPT berjalan dengan baik. Termasuk dalam hal penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanggal 6 September 2017, serta Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Selain itu, untuk memperkuat pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, peraturan tersebut juga diiringi dengan pengawasan penyelenggara sistem pembayaran menggunakan pendekatan berbasis risiko, yang dilakukan baik oleh penyelenggara sendiri, maupun oleh Bank Indonesia.

Upaya kuratif ini, juga terus dilakukan melalui kerjasama yang baik dengan Kepolisian untuk menertibkan KUPVA BB tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia.

Kedepannya, pemahaman SDM di bidang keuangan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan terus ditingkatkan dan dilibatkan dalam upaya APU/PPT.

Selanjutnya, mengingat pencucian uang juga dapat dilakukan melalui pembelian aset tanpa nama, misalnya uang, perhiasan, lukisan, dan aset dengan nama (rumah dan kendaraan bermotor), maka literasi terhadap pelaku bisnis juga akan terus dilakukan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari praktek money laundering untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment