BERITAPEDOMAN.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, membuat peraturan baru, yakni melarang direksi dan manajemen perusahaan BUMN rugi menumpang pesawat kelas bisnis.
Ini berartikan, mereka hanya boleh naik pesawat kelas ekonomi.

Aturan ini sendiri, tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
“Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan penerbangan,” tulis Erick dalam surat tersebut, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (13/12/2019).
Sementara, untuk BUMN yang menorehkan kinerja positif, katanya, diperbolehkan menggunakan kelas bisnis.
Hanya saja, Erick menyarankan agar perusahaan juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan.
Selain itu, Erick juga memerintahkan BUMN agar tak boros dalam menjamu tamu. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi perusahaan.
“Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha,” katanya.
Dengan penerbitan surat edaran ini, tambah Erick, surat edaran sebelumnya nomor SE-08/MBU/12/2015 tidak lagi berlaku.
“Saya berharap seluruh pegawai BUMN bisa mengikuti pedoman yang telah diatur,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment