MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Mempertanyakan kembali kebijakan pemerintah atas regulasi yang dibuat tentunya menjadi kewajiban masyarakat.
Begitupun, terkait imbauan Pemprov Sulsel 2017 lalu mengenai subsidi tepat sasaran, dimana tercantum dengan jelas di dalamnya bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang berpenghasilan di atas Rp1.500 ribu, serta pelaku usaha mikro tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi.

Hal ini juga ditegaskan dalam aturan ESDM No 26 Tahun 2009.
Untuk kalangan ASN, khususnya di Sulsel benarkah telah menaati aturan tersebut?
Ketika hal ini ditanyakan ke pihak Dinas ESDM Sulsel terkait apakah para ASN di lingkup Dinas ESDM Sulsel telah menggunakan elpiji non subsidi??
Saat dikonfirmasi pun, pihak ESDM berdalih dan melimpahkan ke yang lebih berwewenang.
Namun saat dihubungi, sampai saat ini belum ada kabarnya hingga berita ini diturunkan dan nomor yang dihubungi pun tidak bisa dihubungi.
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment