Menagih Ketegasan Pemerintah untuk Menghapus Premium

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Ketegasan pemerintah dalam menghapus BBM Premium nampaknya belum terealisisasi hingga menjelang akhir 2019 ini.

Padahal, rencana tersebut, telah dikumandangkan dan sempat menggema dan memberikan angin segar. Namun, hingga tahun berjalan, rencana hanya tinggal rencana.

Tak ayal, janji itu pun terus tertagih, bahkan diharap terealisasi tahun mendatang.

Hal serupa juga dilakukan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) yang selalu mengharapkan Pemerintah sudah bertindak tegas menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dari peredaran.

Pasalnya, saat ini tingkat polusi sudah sangat tinggi, dan dampak terhadap kesehatan pun sudah banyak ditimbulkan, akibat penggunaan bahan bakar ber oktan rendah tersebut.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengungkapkan, pemerintah sudah harus bertindak tegas, mengingat saat ini sudah banyak permasalahan kesehatan yang sangat vital ditimbulkannya.

Bahkan, dampak terhadap lingkungan juga sudah tinggi. Apalagi saat ini kondisi lingkungan semakin memburuk.

“Karenanya, Premium harus segera dihapuskan. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak,” katanya pada Beritapedoman.com, saat dihubungi via telepon, Jumat (1/11/2019).

Selain berbahaya untuk kesehatan, katanya, bahan bakar tersebut, juga menjadi sia-sia jika digunakan pada kendaraan, karena selain membuat banyak BBM terbuang sia-sia, juga akan menjadi emisi hidrokarbon, karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida melalui knalpot.

“Emisi karbon inilah yang memicu kanker dan menimbulkan penyakit mematikan lainnya dan merusak lingkungan,” katanya.

Melihat hal tersebut, tentunya pemerintah harus semakin andil menyikapi hal ini.

Apalagi, kebijakan ini juga telah dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk diantaranya Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum. 1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Bahkan aturan tersebut, juga mengatur pemberlakuan teknologi Euro-4 di Indonesia.

Penulis/Editor : Marwiah Syam

Comment