Beritapedoman.com – Pilot Lion Air berinisial AG yang memukul petugas Hotel di Surabaya yang viral beberapa waktu lalu di media sosial kabarnya sekarang akan diadili.
Melansir dari Kumparan, Penyidik Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Pilot Lion Air berinisial AG, kepada salah satu pegawai hotel berinisial AR di Surabaya.
Berkas perkara tersebut, sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan, Senin (10/6) kemarin” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP, Kamis (13/6/2019).
Dengan begitu, katanya, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AG akan segera dibawa ke meja hijau.
Dia juga menyebut pihaknya belum mengabulkan dan menyebut alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum AG.
“Hingga sekarang belum (dikabulkan),” ujarnya.
Sekedar diketahui, kasus ini terungkap setelah video penganiayaan yang dilakukan AG terhadap AR viral di media sosial.
Penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Surabaya dan laporan tersebut, masuk dengan nomor /B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/.
Editor : Marwiah Syam
Comment