Jokowi Resmikan Bursa Karbon Indonesia

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), di Gedung BEI, Selasa (26/9/2023).

Adapun izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon ini telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Jokowi, menyampaikan, Bursa Karbon Indonesia ini merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim. Untuk itu, hasil perdagangan karbon ini akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan, khususnya pengurangan emisi karbon.

“Terimakasih kepada OJK, BEI dan semua yang terkait atas peluncuran Bursa Karbon pertama di Indonesia ini. Dengan potensi karbon yang besar, Saya optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia dengan tetap konsisten membangun dan menjaga ekosistem karbon di dalam negeri,” katanya.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengataka, pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.

“Bursa karbon Indonesia ini akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangankan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu,” kata Mahendra.

Sekedar informasi, Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030 mendatang.

Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia ini sendiri, kata Mahendra, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon, guna tercapainya target Nationally Determined Contributions (NDC) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.

Untuk itu, dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia, OJK bersama Kementerian/Lembaga terkait, dan dengan dukungan lembaga Internasional, telah melakukan sosialisasi selama periode Juli 2023 hingga September 2023  dengan mengadakan Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di 5 kota di Indonesia, diantaranya yaitu Kota Surabaya, Balikpapan, Makasar, Medan. Sementara puncak dari rangkaian seminar diadakan di Kota Jambi.

Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), lanjut Mahendra, terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia kedepannya, juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC, seperti sektor kehutanan, pertanian, limbah, migas, industri umum, dan yang akan menyusul adalah dari sektor kelautan.

“Untuk di awal perdagangan karbon ini, secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas, dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan,” katanya.

Peresmian Bursa Karbon Indonesia, ini juga turut dihadiri Menteri Kordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia (RI) , Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dan Ketua Komisi VI DPR RI, Faizol Riza, serta jajaran Dewan Komisioner OJK. 

Comment