MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatatkan penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) tumbuh positif.
Sekadar informasi, target penerimaan pajak untuk Provinsi Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp12,83 triliun. Adapun pencapaian penerimaan pajak sampai 31 Juli 2023 berhasil membukukan 56,68 persen dengan nominal mencapai Rp7,02 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Soebagio, menyatakan, penyumbang terbesar penerimaan pajak ini berasal dari PPh yang mencapai Rp3,86 triliun.
Penerimaan ini juga disumbangsih dari PPN dan PPnBM yang mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 28,7 persen dengan realisasi sebesar Rp3,06 triliun dari target Rp5,81 triliun.
“Penerimaan positif ini juga disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan harga komiditas serta penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” katanya, saat Konferensi Pers Kinerja APBN Anging Mammiri Edisi Juli 2023, di Ruang VIP II, Lt 1 GKN II Makassar, Jl Urip Sumohardjo, Selasa (15/8/2023).
Tak hanya itu, katanya, PPh 21 juga dicatatkan meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa upah dan gaji dari wajib pajak sektor jasa keuangan, utamanya perbankan. Begitu pun, kinerja PPh Badan yang juga dicatatkan tumbuh baik sebesar 9,7 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa sektor perdagangan dan pertambangan.
Adapun kinerja pajak daerah 2023, juga dicatatkan masih tumbuh lebih tinggi dibanding tahun lalu, dimana pajak daerah tumbuh sebesar 10,56 persen yang ditopang oleh kinerja pajak non konsumtif. Kinerja pajak non konsumtif ini masih didominasi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp883,87 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp613,46 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp525,22 miliar, dan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp377,60 miliar.
“Sedang untuk kinerja pajak konsumtif, disumbangsih terbesar dari Pajak Rokok sebesar Rp443,20 miliar, disusul dengan Pajak Restoran sebesar Rp176,26 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp100,55 miliar dan Pajak Hotel sebesar Rp74,05 miliar,” katanya.
Comment