MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebanyak 15 Los di Pasar Sawah terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (1/10/2020).
Penyegelan ini dilakukan dikarenakan pemilik Los tidak mengindahkan surat teguran yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Hal ini juga sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.
Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto, mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena tak mengindahkan surat teguran.
“Sesuai prosedur, kami sudah surati sebanyak tiga kali. Bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan, sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan,” kata Susanto disela-sela penyegelan.
Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh. Jaenul, mengatakan, penyegelan ini merupakan tindaklanjut perintah Direksi terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami lakukan penyegelan sesuai perintah Direksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jaenul.
Jaenul juga mengharap, dengan adanya penyegelan ini pedagang atau pemilik los bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.
“Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat,” katanya.
Jaenul juga mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.
“Kami sebetulnya sudah memberi keringanan, dimana jika tidak bisa dilunasi sekaligus, bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam
Comment