MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosail (BPJS) Kesehatan memperkenalkan program terbarunya yakni program relaksasi iuran.
Program ini sendiri, merupakan terobosan baru dari BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk meringankan beban finansial peserta JKN-KIS.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Ridjal Mursalim, mengatakan, program relaksasi iuran ini untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
“Jadi peserta yang memiliki tunggakan dapat mendaftarkan dirinya pada program ini. Program ini berlaku hingga Desember 2020. Sedang untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021,” katanya, saat Media Gathering bersama Awak Media, di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Rabu (9/9/2020).
Ridjal juga menjelaskan, peserta JKN-KIS juga dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.
“Jadi peserta yang ingin mendaftarkan dirinya, boleh langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Care Center 1500 400. Dengan catatan, peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 bulan dan 1 bulan berjalan,” katanya.
Setelah melakukan pendaftaran, kata Ridjal, peserta JKN-KIS juga dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin, paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
“Mudah-mudahan pemberian relaksasi ini dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat yang ingin menggunakan kartu JKN-KIS, sekaligus mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding, mengatakan, kebijakan yang diberikan ini untuk membantu masyarakan dalam melunasi tunggakannya.
“Relaksasi pembayaran iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam
Comment