MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan Senin (13/7/2020) lusa.
Sebanyak sebelas posko perbatasan serta empat posko penindakan di siapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.
“Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personil gabungan akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar,” kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Jl Nikel, Sabtu (11/7/2020).
Rudy Djamaluddin juga menyampaikan, Perwali ini akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif dan dalam implementasi aturan ini nantinya, tidak menutup adanya terjadi dinamika dilapangan.
Karena itu, Ia meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta Camat serta Lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.
“InsyaAllah Minggu besok, kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri. Pada prinsipnya, kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment