BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Indonesia berencana memberikan pembebasan atau menunda pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai bagian dari pemberian stimulus jilid II untuk menekan dampak virus corona terhadap ekonomi.
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Kita mencoba mengusulkan pembebasan atau penundaan nanti terkait dengan iuran beberapa program BPJS, kan program BPJS banyak, ada JKK, JKN, jaminan pensiun, dan sebagainya. Kita mau lihat dulu, mana-mana yang kira-kira bisa bermanfaat untuk mendorong relaksasi tadi,” jelasnya seperti dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (14/3/2020).
Susiwijono, menegaskan, intinya pemerintah sangat berhati-hati mempertimbangkan semua kebijakan stimulus jilid ke-II ini.
Terkait dengan total insentif senilai Rp10,3 triliun, itu jauh lebih kecil dari insentif negara lain untuk stimulus jilid II dampak covid-19.
“Kita lebih menekankan kepada efektifitas dari insentif tersebut. Ini bukan masalah besarnya. Kita hitung bentuk efektifitas impact-nya, karena kan karekteristik dunia usaha dan masyarakat kita kan berbeda dengan negara lain,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment